Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ini Harapan KPU Makassar

INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu).

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. 

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan bahwa terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka tentu pihak KPU kota Makassar akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan.

“Sistem Pemilu Proporsional Terbuka seperti ini semoga akan mencapai Sistem Politik Demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap bahwa Sistem Perwakilan Politik ini adalah sistem pemilu yang akan menempatkan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai Saluran Utama kepentingan konstituen, Bangsa dan Negara.

“Kita juga berharap Pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa semoga dengan sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakil yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek Jual-Beli Suara antara Calon dengan Pemilih.(**)