INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Manager Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI), Nursandy Syam, mengatakan pemilu terbuka merupakan jawaban dari kehendak mayoritas publik yang memang menginginkan sistem pemilu terbuka.
“Pemilu terbuka merupakan jawaban dari kehendak mayoritas publik yang memang menginginkan sistem pemilu tetap terbuka,” katanya.
Ia juga menilai, keputusan tersebut tidak mengganggu persiapan partai politik dalam kontestasi pemilu 2024.
“Komposisi bacaleg parpol yang telah didaftarkan ke KPU juga berdasarkan pada sistem proporsional terbuka,” lanjutnya.
Untuk itu, kata Nursandy keputusan MK tentu melegakan banyak pihak, utamanya bacaleg. Keputusan ini juga diharapkan parpol mampu membenahi komposisi bacalegnya yang dinilai kurang kompetitif.
“Dengan putusan tersebut, parpol mesti membenahi komposisi bacalegnya yang dinilai kurang kompetitif di dapil tertentu. Berdasarkan tahapan, ruang perbaikan masih sangat mungkin dilakukan oleh parpol,” tandasnya.(Afni)