MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satgas bentukan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan setidaknya 6 orang pelaku dengan 1 orang masih dalam penyelidikan dan 2 orang diantaranya kini dalam pengejaran, totalnya 9 tersangka.
“Tersangka ada 9 orang diantaranya BK Pontianak, FA (Makassar), WBA ( Gowa) kemudian JS (Jeneponto) DB Jeneponto dan YSF Pare-Pare ini Pengawai imigrasi Makassar kemudian SW pare2 masih dalam penyelidikan JS Bulukumba ini yang DPO, SVR Bulukumba DPO jadi ada 9, Disidik 1 dan 2 orang DPO sementara dalam pengejaran,” Kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamalauddin Farti Saat Konferensi Pers, Jumat (16/6/2023).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi para calon korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
“(Mereka) melakukan iming-iming gaji tinggi untuk bisa mempengaruhi korban sehingga mau untuk berangkat,” Tambahnya.
Pelaku kemudian melakukan pembuatan dokumen secara ilegal dan bekerja sama dengan salah satu oknum pegawai Imigrasi yang kini dalam sementara proses lidik.
“Berikutnya yakni melakukan pembuatan dokumen paspor tidak sesuai degan prosedur dan ini yang bekerja sama degan oknum, oknum pegawai imigrasi,” Bebernya
Dari hasil pengungkapan, Satgas TPPO mengamankan setidaknya 80 buah paspor, 7 Unit Handphone, KTP Korban, Buku Tabungan, 2 Unit Mobil hingga Uang mencapai 360 Juta.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya Paspor sejumlah kurang lebih 80 buah kemudian ada Handphone sekitar 7 berbagai merek , KTP korban, ada Avanza unit, buku tabungan dan uang tunai yang ada disini sejumlah 5.320 ribu dan sejumlah uang tunai yang masih ada di rekening akan kita lakukan segera pemblokiran kurang lebih 362 juta,” Terangnya
Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang bukti lainnya berupa bukti transferan serta dokumen pengajuan pasport dan tiket pesawat
“Barang Bukti lainnya berupa bukti transferan dan ada juga dokumen-dokumen pengajuan paspor dan tiket pesawat,” Bebernya
Atas tindakan para tersangka, Kini mereka terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya. (Awal)