Breaking News!! Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang Di Sulsel, Korbannya Hingga 94 Orang

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil di ungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari Pengungkapan ini, Satgas TPPO Polda Sulsel mengamankan 6 orang tersangka yakni inisial BK, FA, WBA, JS, DB dan YSF.

” Diantaranya BK Pontianak, FA Makassar, WBA Gowa kemudian JS Jeneponto, DB Jeneponto dan YSF Pare-Pare, ini Pegawai imigrasi Makassar,” Ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamalauddin Farti Saat Konferensi Pers, Jumat (16/6/2023).

Meski Demikian, Total tersangka secara keseluruhan berjumlah 9 orang. 1 orang tersangka kini masih dalam proses penyelidikan serta 2 lainnya saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang.

“kemudian (inisial) SW Pare-pare masih dalam penyelidikan, JS warga Bulukumba ini yang DPO, SVR juga dari Bulukumba DPO jadi ada 9 . Disidik 1 dan 2 orang DPO sementara dalam pengejaran,” Tambahnya.

Diketahui, korban perdagangan orang ini bahkan berjumlah 94 orang yang tersebar dibeberapa kabupaten yakni Bulukumba, sinjai Gowa, Jeneponto, bone dan dari Polmas

“yang melaporkan sementara 94 orang, ini dari daerah Bulukumba, sinjai Gowa, Jeneponto, bone dan dari Polmas,” Bebernya.

Dari hasil pengungkapan, Satgas TPPO mengamankan setidaknya 80 buah paspor, 7 Unit Handphone, KTP Korban, Buku Tabungan, 2 Unit Mobil hingga Uang mencapai 360 Juta.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya Paspor sejumlah kurang lebih 80 buah kemudian ada Handphone sekitar 7 berbagai merek , KTP korban, ada Avanza unit, buku tabungan dan uang tunai yang ada disini sejumlah 5.320 ribu dan sejumlah uang tunai yang masih ada di rekening akan kita lakukan segera pemblokiran kurang lebih 362 juta,” Terangnya

Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang bukti lainnya berupa bukti transferan serta dokumen pengajuan pasport dan tiket pesawat

“Barang Bukti lainnya berupa bukti transferan dan ada juga dokumen-dokumen pengajuan paspor dan tiket pesawat,” Bebernya

Atas tindakan para tersangka, Kini mereka terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya. (Awal)