Kejari Makassar Periksa Eks Camat dan Lurah Tamalanrea Jaya Terkait Kasus Pembebasan Lahan Persampahan Kota Makassar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat Tamalarea Yarman AP dan mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa serta salah seorang pemilik lahan bernama Arman.

Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah di wilayah kelurahan Tamalanrea Jaya, kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013, dan 2014.

“Kemarin baru sudah diperiksa yarman, iskandar lewa dan arman,” Kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Ahmad.

Ia mengatakan sejauh ini pasca dinaikkan ke tingkat penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi yang dimana pemeriksaan tersebut terkait pembebasan lahan persampahan Waste To Energi.

“Iye (Sudah tiga orang yang diperiksa),” tuturnya.

Diketahui, Pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri  Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas  pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp 70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Saat ini perkembangannya sudah sampai di tahap penyidikan,” Ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Alamsyah menyebut status perkara ini ditingkatkan setelah didapati adanya indikasi tindak Pidana pada kasus yang telah lama di tangani oleh kejari Makassar.

“Jelas, Ada indikasi tindak pidana, kami berusaha mendalami dengan nantinya memeriksa beberapa saksi,” Sebutnya.

Ia lanjut menuturkan, di tahap penyidikan ini, Kejari Makassar akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil untuk dilakukan pendalaman kasus.

“Jadi ada saksi-saksi yang dulu kita lakukan pendalaman kembali, kalau saksi baru kami baru cek juga,” Imbuhnya.

Mengenai penetapan tersangka, Ia menekankan saat ini pihak Kejari Makassar masih melakukan pendalaman. Meski demikian, kemungkinan adanya tersangka dalam kurun waktu dekat ini akan disesuaikan dengan selesainya proses penyidikan.

“Penetapan ini salah satu tujuan penyidikan kan untuk mendalami kemungkinan tindak pidana yang terjadi, untuk sementara kemungkinan belum bisa diketahui dekat-dekat ini, karena sementara pendalaman, akan kami kabari secepatnya,” Pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut berawal ketika diadakannya rapat di Kantor DPRD Kota Makassar tentang rencana pengelolaan Industri pengelolaan sampah yang menghasilkan energi yang lokasinya ditunjuk di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Pertimbangan penunjukan lokasi tersebut, selain berdekatan dengan Sungai Tallo dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), juga sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kota Makassar untuk pembangunan industri pemukiman dan pergudangan serta zonasi pendidikan untuk wilayah Kecamatan Tamalanrea dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.

Adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar dan anggarannya yakni pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahannya sebesar Rp3.499.000.000 dari nilai DPA sebesar Rp3.520.250.000.

Kemudian lanjut pada tahun 2013, dilakukan kembali pembebasan lahan seluas 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp37.436.743.850.

Pada tahun 2014 pembebasan lahan kembali dilakukan yakni seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp30.050.400.000.

Guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Namun dalam perjalanan proses pembebasan lahan yang dimaksud terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” Alamsyah menandaskan. (Awal)