MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali tetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan Korupsi Dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus Jasa Produksi tahun 2017 -2019.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Hamzah Ahmad mantan Dirut PDAM Makassar tahun 2019, Tiro Paranoan (Plt Dirut Keuangan PDAM Makassar 2019), Asdar Ali (Mantan Direktur Keuangan tahun 2020).
Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan kembali tersangka dikasus Korupsi PDAM tersebut.
“Hari ini tim Kejaksaan kembali tetapkan 3 orang tersangka dikasus Korupsi PDAM Kota Makassar,” katanya, Selasa (13/6).
Kata dia, ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas 1A Kota Makassar.
“Para tersangka langsung kita tahan, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp20 Milyar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zetta menyebutkan untuk modus korupsi masih sama dengan tersangka HYL dan IA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya masih sama dengan tersangka yang telah awal ditetapkan sebagai tersangka, begitupun dengan kerugian negaranya,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, menetapkan mantan Direktur Umum PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi periode 2017-2019 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka HYL dan IA atas tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Penetapan HYL dan IA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama ersangka IA.
“Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (11/4/2023).
Kata dia, Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama Tersangka IA.
“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” Sebutnya.
Ia mengatakandarir penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019,” paparnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Nca)