Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digeledah KPK

INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan tersebut saat ini tengah berlangsung.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan, yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6).

Baca juga:

Kaesang Tak Masalah Berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait perkara tersebut. Alat bukti yang diamankan akan disita, untuk dikonfirmasi kepada para saksi yang akan diperiksa.

“Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi atau pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi,” ucap Ali.

“Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU,” tegasnya.

Baca juga:

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Fee dari pengusaha Ekspor Impor Sejak 2012

Andi Pramono baru saja menyandang status tersangka TPPU. Jeratan hukum TPPU ini setelah sebelumnya Andhi Pramono tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga, Andhi Pramono membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang dilakukan Andhi Pramono.

“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono. Hal ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.

“Mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” pungkas Ali. (JawaPos/Inikata)