MAKASSAR, INIKATA.co.id – SUA (24) pelaku begal yang sadis berhasil ditangkap Satuan Resmob Polda Sulsel di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (10/6/2023). Pelaku sempat buron setahun setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari informasi yang diterima, pelaku menganiaya RH (25) di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 13 Maret 2022 lalu. Saat itu korban tiba-tiba diadang lalu dianiaya menggunakan parang, busur panah serta senapan angin. Pergelangan tangan kiri RH sampai putus karena dianiaya SUAm
“Dini hari tadi kita tangkap pelaku,” kata Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (10/6/2023).
Dari hasil interogasi awal, SUA mengakui perbuatannya yang telah menganiaya RH hingga mengalami luka parah. Pelaku mengakui telah membuang parang yang ia gunakan untuk menganiaya RH di Sungai Jeneberang.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat pengembangan untuk mencari barang bukti, terpaksa kami lumpuhkan,” kata Dharma.
Lebih jauh, Dharma menjelaskan bahwa SUA akhirnya berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pemuda tersebut telah pulang ke rumahnya. Ia sebelumnya melarikan diri ke Papua usai melakukan penganiayaan. Pelaku pulang karena rencanaya akan melangsungkan pernikahan.
“Dia pulang karena rencananya bulan depan mau menikah. Kami mendapat informasi bahwa dia sudah pulang, kita bergerak cepat dan langsung tangkap di rumahnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya kata Dharma, pemuda berusia 24 tahun itu disangkakan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Dharma memungkasi. (Jo)