INIKATA.co.id – Bid Propam Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma Irawan sebagai DPO. Hal itu buntut dari perilakunya yang tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari pemeriksaan kasus setoran uang Rp 650 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023, Andry sudah tak menjalankan tugasnya. Terhitung mulai 7 Maret hingga 9 Juli 2023.
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Nandang kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Nandang menjelaskan, perbuatan Andry sudah termasuk pelanggaran kode etik. Selain itu, Andry juga tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Bid Propam Riau.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.
Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh atasannya Kompol Petrus Hottiner.
“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” tulis akun andrydarmairawan 07.2 memberi keterangan.
Andry mengaku rutin menyetor uang kepada komandannya Kompol Petrus H Simamora. Jika ditotal uang yang diserahkan mencapai Rp 650 juta. (JawaPos/Inikata)