MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Korupsi Proyek Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atahun 2020-2022 yang melibatkan tersangka JPG terus berlanjut. Kini Tim Penyidik dan Pelacakan aset Tanah Kejagung RI menyita 3 bidang Tanah yang merupakan milik Tersangka JPG.
Tanah seluas 11,7 HA tersebut disita setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo mengeluarkan surat penetapan serta surat Perintah penyidikan tertanggal 7 Juni 2023.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” Ujar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedena dalam keterangan rilisnya yang diterima Inikata.co.id, Kamis (8/6/2023).
Diketahui, Penyitaan aset ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyedian infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2023.
“Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” Pungkasnya. (Awal)