Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep Berhasil Amankan Kerugian Negara Dari Tangan Arif Ali

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah menerima uang dalam pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.

Dari hasil pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejari Pangkep berhasil memulihkan kerugian keuangan Negara sebesar 88 Juta dari terpidana Arif Ali.

Baca juga:

Pelaku Curanmor Berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel

“Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep Menerima Memulihkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 88.800.000 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Arif Ali,” Ujar Kepala Kejari Pangkep Toto Roedianto, Kamis (8/6/2023).

Pengembalian uang denda ini didasari atas putusan Mahkamah Agung Juni 2019 silam dengan rincian 50 Juta uang denda dan Selebihnya sebagai uang pengganti.

” Itu Eksekusi pidana denda dan uang pengganti dengan menerima pembayaran uang Denda sebesar 50 Juta dan Uang Pengganti sebesar 38.8 Juta,” Terangnya.

Baca juga:

Kejari Pangkep Sita Sebidang Tanah Aset Tersangka Korupsi Dana Kelurahan

Diketahui, Kini Uang yang berhasil diamankan telah dikembalikan kedalam Kas Negara Melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkep. (Awal)