INIKATA.co.id – Perbedaan penetapan Idul Fitri lalu, bakal berlanjut pada penetapan Idul Adha tahun ini. Melalui maklumatnya, Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha (10 Dzulhijjah) 1444 H jatuh pada 28 Juni. Sementara Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan metode rukyat, diperkirakan menetapkan Idul Adha jatuh pada 29 Juni.
Potensi perbedaan penetapan Idul Adha itu disebabkan ketinggian hilal pada 18 Juni nanti masih rendah. Yakni hanya sekitar satu derajat di atas ufuk. Dengan ketinggian tersebut, Muhammadiyah dengan metode hisabnya menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada 19 Juni. Sehingga Idul Adha yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah, jatuh pada 28 Juni.
Sementara itu dengan metode rukyat, ketinggian hilal sekitar 1 derajat sangat kecil kemungkinan bisa dilihat atau diamati. Sehingga 1 Dzulhijjah bakal jatuh pada 20 Juni dan Idul Adha jatuh pada 29 Juni.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, kepastian penetapan Idul Adha akan diketok palu pada sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H. ’’Sidang isbat penentuan awal Dzulhijjah 1444 H akan dilaksanakan pada hari Ahad, 18 Juni,’’ kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Rabu (7/6).
Dia menegaskan kepastian 1 Dzulhijjah sebagai patokan penetapan Idul Adha menunggu pelaksanaan Sidang Isbat. ’’Jika ada perbedaan kami menghimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati,’’ katanya. Pelaksanaan Idul Adha juga identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kamaruddin belum melakukan pengecekan, apakah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berkurban di Masjid Istiqlal.
Potensi perbedaan Idul Adha juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pasalnya tahun ini mereka bakal menjalankan program kurban secara nasional, dengan menargetkan 10 ribu hewan kurban setara kambing atau domba. ’’Baznas adalah bagian dari pemerintah. Maka kami ikut pemerintah,’’ kata Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum. Dia menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada saat Idul Adha dan tiga hari tasyrikh (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Selain itu Mahdum menuturkan mulai tahun ini Baznas memfasilitasi pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Selain itu jemaah haji Indonesia yang ingin berkurban juga bisa melalui Baznas. Dia mengatakan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyembelihan hewan kurban dari dam maupun ibadah kurban dilakukan di Arab Saudi.
’’Nanti dagingnya dikirim ke Indonesia,’’ katanya. Baznas bekerjasama dengan Adhahi di Arab Saudi untuk menyelenggarakan pembayaran dam serta kurban tersebut. Harga satu ekor kambing ditetapkan 720 riyal atau sekitar Rp 2,8 juta per ekor. Dia memastikan tata cara penyembelihan dan kondisi hewan kurban dijamin halal serta memenuhi aspek syariah. (JawaPos/Inikata)