INIKATA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam surat tertanggal 7 Juni 2023 itu, Denny Indrayana menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi.
Salah satu buktinya adalah kesaksian seorang tokoh bangsa yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Dikatakan, sejak awal Jokowi mendesain pilpres 2024 hanya akan diikuti oleh dua Paslon tanpa Bacapres NasDem Anies Baswedan.
“𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗮𝘄𝗮𝗹, 𝘀𝗮𝘆𝗮 𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗼𝗸𝗼𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮, 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗪𝗮𝗸𝗶𝗹 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻, 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗝𝗼𝗸𝗼𝘄𝗶 𝘀𝗲𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀𝗶𝗴𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝘂𝗮 𝗰𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗶𝗹𝗽𝗿𝗲𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟰, 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗔𝗻𝗶𝗲𝘀 𝗕𝗮𝘀𝘄𝗲𝗱𝗮𝗻,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya.
Untuk memvalidasi bukti tersebut, Mantan Wamenkumham ini mendesak DPR RI untuk melakukan investigasi melalui hak angket.
“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945,” tambahnya.
Berikut isi surat tersebut.
“Kepada Yth. Pimpinan DPR Republik Indonesia
Perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran impeachment Presiden Joko Widodo
Dengan hormat,