MAKASSAR, INIKATA.co.id – Rentetan jadwal persidangan Kasus Korupsi Pasir laut di Kabupaten Takalar terus bergulir. Sidang kali ini, Penuntut Umum (PU) hadirkan 4 orang saksi guna menguatkan dakwaan kepada para tersangka.
Saksi-saksi tersebut diantaranya inisial AU yakni Staf Sekretariat Dinas Pengolahan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, A (Pegawai Dinas ESDM Provinsi Sulsel), D DA (Pegawai Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan S yang merupakan Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar.
“Ada 4 saksi kita hadirkan hari ini yakni AU, A, D DA, dan S, mereka dihadirkan guna menguatkan dakwaan kepada tersangka,” Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi Kepada Inikata, Senin (5/6/2023).
Diketahui, Tersangka Gazali Machmud yang sebulumnya menjabat sebagai Kepala Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar di dakwa karena telah melakukan tindak Pidana Korupsi penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir laut di Kabupaten Takalar 2020 lalu.
“Dakwaan kepada tersangka pada umumnya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 lalu,” Terangnya.
Setelah seluruh saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut diperiksa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dan melanjutkan sidang kembali di tanggal 6 Juni 2023 nantinya dengan agenda menghadirkan barang bukti saksi lainnya. (Awal)