MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Korupsi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar. Kali ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan 7 saksi guna memberatkan para tersangka.
Ketujuh saksi tersebut diantaranya merupakan Mantan bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Kota Makassar dan beberapa karyawan terkait lainnya.
“Penuntut Umum hadirkan 7 orang saksi pada sidang kali ini yakni, S dan HK sebagai mantan bendahara BUMD PDAM Kota Makassar dan lima orang lainnya yang merupakan karyawan,” Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi Kepada Inikata, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya, Tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Atas apa yang dilakukannya, Penuntut umum memberikan dakwaan beberapa pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi yang mereka lakukan
“Mereka dituntut atas beberapa pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi yaitu Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”Terangnya.
Diketahui, setelah ketujuh orang saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut diperiksa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dan melanjutkan sidang kembali di tanggal 8 Juni 2023 nantinya dengan agenda menghadirkan barang bukti saksi lainnya. (Awal)