INIKATA.co.id – Bareskrim Polri akan memanggil eks Wamenkumham Denny Indrayana. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya pada saatnya akan diperiksa,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Penyidik Bareskrim Polri turun tangan terhadap kasus dugaan pembocoran putusan MK ini yang dilakukan oleh Denny Indrayana. Kini, penyidik tengah mendalami laporan polisi yang telah diterima.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/5).
Laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW.
Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih.
Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (JawaPos/Inikata)