INIKATA.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Salah satu aturannya yaitu wisatawan mancanegara (wisman) dilarang memasuki kawasan suci, seperti Pura dan Pelinggih, kecuali untuk sembahyang. Wisman yang masuk untuk sembahyang pun diwajibkan mengenakan busana adat Bali.
Aturan lainnya, wisman dilarang memanjat pohon yang dianggap sakral. Wisman juga dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
“Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian,” lanjut Koster dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (2/6).
Selain itu, wisman dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan seperti di mata air gunung, sungai, laut dan tempat umum.
Wisman juga dilarang berkata kasar dan kotor kepada masyarakat, pemerintah, dan aparat negara. Aktivitas ilegal seperti jual bali flora, fauna dan artefak budaya dan benda-benda sakral, termasuk obat-obatan terlarang, juga dilarang.
“Yang berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan duta besar dan juga para konsulat yang ada di Bali. Kemudian akan diadakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan terutama sekali akan dikomunikasikan dengan para maskapai dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata khususnya wisman yang berkunjung ke Bali,” paparnya usai Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju Bali era Baru, Rabu (31/5).
Aturan ini diterbitkan setelah Bali menjadi sorotan dari banyak pihak, salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Oleh karena itu, pihaknya segera merealisasikan untuk melakukan penataan. (JawaPos/Inikata)