INIKATA.co.id – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022 sangat fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Harapannya, pengembalian kerugian negara optimal.
“Saya pikir, kejaksaan dapat menggunakan UU TPPU, melakukan perampasan aset secara optimal sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal mungkin,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5).
Di sisi lain, Zaenur optimistis Kejagung takkan berhenti mengusut kasus ini di penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate. Sebab, pihak-pihak yang diduga turut bermain belum dijerat.
“Ini tidak menutup kemungkinan lintas partai pelakunya. Pertama, dari subkontraknya diduga ada terkait partai lain. Jadi, saya melihat memang kasus ini harus dikembangkan terus,” ucapnya.
“Kemungkinan pelaku di internal Kementerian Kominfo sendiri masih sangat potensial adanya pihak-pihak lain yang bisa dijerat. Juga dari para penyedia barang dan jasanya, khususnya para subkon-subkon, subkontraktor-subkontraktor yang turut terlibat,” sambungnya.
Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, sebelumnya menyampaikan, penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan BTS 4G dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa lokasi proyek bersama tim ahli.
“Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal. Yaitu, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ujarnya, beberapa waktu lalu. (JawaPos/Inikata)