Oknum Guru Olahraga di Pinrang Cabuli Tujuh Muridnya

PINRANG, INIKATA.co.id – AM seorang tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Dari informasi yang berhasil dihinpun, AM guru olahraga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia tega mencabuli anak muridnya sendiri. Polisi menyebut ada 7 orang murid yang menjadi korban.

Baca juga:

Ada Pemilih ‘Siluman’, Bawaslu Luwu Rekomendasi PSU di 3 TPS

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Ada tujuh murid korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Akhmad Rizal menjelaskan pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya. Pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban dengan cara setiap selesai kegiatan olahraga, pelaku mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan kemudian melakukan pencabulan.

“Pelaku mengancam para korban akan dipukuli apabila melapor kepada orang tuanya. Jadi para korban ini takut,” jelasnya.

Baca juga:

Belasan Anak di Pinrang Dicabuli, Modus Pinjamkan HP Untuk Nonton

Aksi bejat sang guru terhenti setelah seorang orang tua murid mengetahuinya. Ia pun langsung melapor di Polres Pinrang.

“Kami terima laporannya Jumat kemarin. Adanya laporan itu, pelaku langsung kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 82 ayat (3) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas Iptu Akhmad Rizal. (Jo)