INIKATA.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel temukan beberapa masalah dalam tahap prosesi Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap Bacaleg DPRD Provinsi yang telah diajukan Parpol.
Diantaranya kegandaan bacaleg yang terdaftar di dua partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
“Kami menemukan beberapa hal, yaitu terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon,” katanya.
Kegandaan ini terjadi, pasalnya terdapat Bacaleg yang mengajukan diri di beberapa partai.
“Misalnya diajukan partai A, juga ternyata diajukan namanya di Partai B, bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di Partai D di Sulbar,” lanjut Saiful.
Tak hanya masalah kegandaan, sejumlah partai dalam kelengkapan administrasi pengajuan Bacaleg hanya melampirkan dokumen KTO dan KTA, sementara beberapa persyaratan administrasi tidak dilengkapi.
“Pengajuan bakal calon, hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah, yang lain seperti keterangan sehat dan dokumen kelengkapan lain, hanya diupload scan kertas kosong (blank),” katanya.
Temuan lainnya, beberapa foto hasil scan KTP ternyata tidak sesuai dengan foto dalam dokumen caleg.
Berdasarkan hal tersebut, Saiful menegaskan KPU untuk sementara mengkategorikan Bacaleg ini Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Jika sampai pada akhir masa perbaikan Partai yang mengajukan Bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun Silon mereka, maka Bacaleg tersebut akan di TMS-kan,” tegasnya.
Untuk itu, Saiful berharap agar Partai Politik dapat terus memantau dan melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan Bacaleg yang mereka ajukan, baik terkait kelengkapan, juga kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
“Selama rentan waktu masa perbaikan yang ada, jangan nanti saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, baru melakukan upaya Pengajuan Sengketa ke Bawaslu. Lakukan perbaikan dari sekarang, agar semua berjalan sesuai harapan,” harapnya.(Afni)