MAKASSAR, INIKATA.co.id – Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (26/5/2023) petang.
Pelaku yang diringkus berinisial IY (19) dan MF (22), keduanya merupakan Eksekutor dan joki motor.
“Identitas Pelaku ialah, IY (19) Sebagai Eksekutor dan MF (22) sebagai Joki motor,” Ujar Dirkrimum Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Kedua pelaku yang ditangkap sempat melarikan diri hingga akhirnya pihak Resmob melayangkan 3 tembakan peringatan, namun karena tidak dihiraukan, tim mengambil tindakan dengan memberi tembakan di bagian kaki pelaku.
“mereka berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan (ke arah atas) sebanyak 3 (tiga) kali namun keduanya tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut , sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” Terangnya.
Saat ini pelaku telah di bawa ke RS Bhayangkara untuk di beri perawatan intensif, Pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan sindikat curas tersebut. (Awal)