MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Aplikasi Investasi Bodong Hamrul Hs memakan banyak korban, Salah satunya ialah Frenki, Pria asal Makassar ini mengaku telah ditipu hingga uang 200 jutanya raib di tangan pelaku.
Ia bercerita, awal mula mulai berinvestasi di Aplikasi Algopack pada Mei 2020 lalu, Hingga akhirnya ia besama korban lainnya melaporkan kasus ini ke Dirkrimsus Polda Sulsel untuk di proses lebih lanjut.
“Mei 2020 kita mulai, kira-kira 5 sampai 6 bulan kemudian, kasusnya sudah lama 2 tahun lalu lah, saya dan teman-teman melapor itu ke Krimsus Polda,” Ujarnya kepada Inikata, Jumat (26/5/2023).
Frenki menyebut, kasus ini telah berlangsung sejak 2021 silam setelah melayangkan surat laporan ke pihak kepolisian. Kasusnya bahkan diproses lama karena hingga ke putusan Mahkamah Agung.
“Kan berkasus sejak 2021 kan, di proses di polisi yang lama 1 tahun lebih, akhirnya itu, di Pengadilan Negeri, kemudian naik Banding hingga kasasi lagi , nah ini sudah keputusan Mahkamah Agung,” Terangnya.
Terkait penangkapan pelaku buron ini, ia berharap adanya pengembalian uang sebagai bentuk kompensisasi atas kerugian yang dialaminya.
“Untuk sementara, saya berharap ada pengembalian, kalau bisa lebih lah karena ini kerugian materil dan non materil,”
Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Buronan bernama Hamsul HS di Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Jumat (26/5/2023).
Buronan yang Masuk daftar DPO ini di ringkus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, dimana HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Kita tangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023,” Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi Saat Di Konfirmasi.
Pelaku di ketahui telah merugikan para pengguna pengguna aplikasi Inventasi Bodong tersebut sejumlah 5 milyar rupiah. (Awal)