Tim Resmob Polda dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyalahgunaan Ekstasi Pada Anak Remaja

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Resmob Polda Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel berhasil menggalkan rencana transaksi narkotika jenis Ekstasi di wilayah Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap.

Penangkapan yang di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara itu berhasil mengamankan beberapa orang.

“Kita mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi,” Ujarnya saat di Konfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Dalam penangkapan tersebut Polisi turut mengamankan beberapa anak yang masih dibawah umur.

“Pelaku Ada yang berumur 17, 16 bahkan 13 tahun,” Katanya.

Pelaku yang berhasil diringkus diantaranya berinisial H (37), MA (17), H (43), S (30), MN (33), A (35), MR (16) dan MA (13).

“Kita tangkap 8 Orang tersebut, H (37), MA (17), H (43), S (30), MN (33), A (35), MR (16) dan MA (13),” Ungkapnya.

Delapan pelaku tersebut ditangkap di 3 tempat berbeda, yakni di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang serta 2 Lokasi di Kabupaten Sidrap yakni Kecamatan Pancarijanh dan Salotenggae.

“TKP Penangkapan itu, di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Kecamatan Pancarijang dan Salotenggae di Kabupaten Sidrap,” Terangnya

Dari Tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ember plastik biskuit yang berisi 3 sachet plastik bening dengan 293 butir pil .

“Kita berhasil amankan barang bukti 1 (satu) buah ember plastik biskuit warna biru, dimana didalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening dengan jumlah keseluruhan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) butir yang bertuliskan huruf G berwarna coklat muda dibungkus dengan plastik
warna hitam,” Tambahnya.

Saat ini pihak Kepolisian Melakukan pengembangan terkait asal kepemilikan barang Narkotika serta Menyerahkan pelaku dan barang bukti ke BNNP guna penyidikan lebih lanjut. (Awal)