INIKATA.co.id – Mencuri demi biaya pengobatan sang anak, seorang ayah bernama Muhammad Akbar Thayyeb (48) terancam mendekam di hotel prodeo dalam waktu yang lama.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf menyebut, Akbar dijerat Pasal 362 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” ujar Muhammad Yusuf, Jumat (26/5/2023) siang.
Untuk motif Akbar melakukan perbuatan terlarang tersebut secara berulang kali, dikatakan Muhammad Yusuf, untuk dijadikan mata pencaharian.
“Sesuai dengan pengakuannya, pelaku ini untuk mata pencaharian, nafkah, dan anaknya lagi sakit. Jadi mencari biaya pengobatan. Karena tidak ada pekerjaannya,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Muhammad Akbar Thayyeb (48) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, Akbar melakukan aksi jahatnya di Jalan AP Pettarani, di depan salah satu toko alat olahraga.
Akbar dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini bersama motor curiannya di Jalan Pattimura, kota Makassar setelah melakukan pengembangan dari 24 hingga 25 mei 2023.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku yang diamankan pihaknya tersebut merupakan seorang recedivis dengan kasus yang berbeda.
“Telah kami tangkap pelaku recedivis dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas) maupun Pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Muhammad Yusuf kepada fajar.co.id, Jumat (26/5/2023) dinihari. (Fajar/Inikata)