INIKATA.co.id – Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengaku kesulitan mendapatkan Surat izin impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini berdampak pada pasokan atau suplai bawang putih dalam negeri yang minim hingga menyebabkan harga naik di pasaran. Padahal pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
“Kita secara administratif juga sudah celar. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Ketua Umum Pusbarindo Reinhard Antonius M. Batubara saat ditemui usai acara diskusi publik bertajuk “Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih’ di Jakarta, Kamis (25/5).
Untuk diketahui, sesuai dengan Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
Namun, Reinhard mengakui pihaknya belum memperoleh surat izin tersebut hingga sekarang atau terhitung sekitar 4 bulan dari tanggal permohonan. Terkait itu, Reinhard mengaku telah tiga kali menyurati Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, Kemendag tidak pernah sekalipun menanggapi surat tersebut.
Ia mengatakan, sejak awal tahun ini hanya 37 perusahan yang berhasil mendapatkan SPI dengan realisasi impor 170 ribu ton. Sementara kebutuhan bawang putih dalam negeri mencapai 50.000 ton per bulan atau kurang lebih 600 ribu ton per tahun.
“Kita sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya. Dan surat itu sudah diterima dari asosiasi juga kita sudah bersurat dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aryo Dharma Pala menilai Indonesia masih memerlukan importasi bawang putih. Sebab, produsen dalam negeri hanya bisa memenuhi 5 persen dari total kebutuhan bawang putih masyarakat.
“Jadi kita perlu impor (bawang putih) karena produktifitas dalam negeri kita ga memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Aryo.
Aryo menuturkan, importasi bawang putih harus tetap dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga. “Kita tetap butuh impor (bawang putih) karena kalau tidak harga semakin naik. Ini harga naik aja karena kuota ada hambatan impor, kelangkaan harga naik,” ucapnya.
Terkait kuota import bawang putih, Aryo mendorong agar Kemendag bersikap terbuka. Dia meminta kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut membuka data nama-nama perusahaan yang mendapatkan kuota impor.
“Kuncinya itu harus transparansi siapa yang mendapatkan kuota bisa impor dan berapa itu harus dibuka, ga ada yang data sensitif disitu,” ujar Aryo.
“Sekarang perusahaan aja semakin didorong transparan keuangan perusahaan apa lagi ini terkait kepentingan publik itu harus terbuka siapa yang impor dengan kuota tertentu,” pungkasnya. (Fajar/Inikata)