MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Tangkap Buron Kejati Sulsel melakukan Penangkapan Pelaku Buron kasus penipuan Investasi Bodong yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000, terpidana diketahui bernama Hamsul Hs.
Penangkapan itu menuai reaksi dari para korban investasi Hamsul, para korban pun mengirimkan Karangan bunga di Kantor Kejati Sulsel.
Selain Karangan Bunga, Juga terdapat Tumpeng yang bertuliskan Ucapan selamat dan apresiasi kepada Kejati Sulsel karena telah menangkap pelaku.
“Jadi Karangan Bunga itu dari kami yang korban, itu dikirim dari Jakarta, kalau Tumpeng itu teman-teman dari Daerah,” Ujar Salah satu korban yang berada di Aula Kejati.
Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Buronan bernama Hamsul HS di Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Jumat (26/5/2023).
Buronan yang Masuk daftar DPO ini di ringkus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, dimana HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Kita tangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023,” Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi Saat Di Konfirmasi.
Pelaku di ketahui telah merugikan para pengguna pengguna aplikasi Inventasi Bodong tersebut sejumlah 5 milyar rupiah. (Awal)