INIKATA.co.id – Absensi kepegawaian sudah gunakan finger print, masih ada juga aparatur sipil negara atau ASN tidak disiplin. Seorang ASN berinisial GD di Kabupaten Maros, Sulsel, bahkan sudah empat tahun “makan gaji buta” karena tidak pernah masuk kantor tetapi tetap terima gaji.
Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros rutin melakukan pengecekan absensi kehadiran bagi Aparatur Sipi Negara (ASN).
Abidin Said menilai, jika ASN sudah dua tahun tidak bekerja, tidak lagi dianggap normal. “Makanya harus ditindak secara tegas, karena ini merugikan negara. Bagian kepegawaian harus sering-sering mengecek tingkat kedisiplinan pegawai. Masa iya baru ketahuan setelah dua tahun,” ungkap politikus Nasdem ini.
“Harus ada pembinaan langsung dari atasan. Melalui kepegawaian, setelah itu jika tak ada perubahan maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat,” tegasnya.
Dia mengatakan pengecekan absensi secara rutin sangat perlu dilakukan agar tak ada lagi ASN yang mangkir dari tugasnya.
“Kan tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai yang malas masuk kantor,”katanya.
Dia juga mengingatkan ASN untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Sekarang jadi ASN itu tidak mudah. Ribuan orang mendaftar namun sangat sedikit yang diterima,” sebutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan pihaknya sudah memprogramkan pengecekan absensi secara rutin. “Pengecekan absensi setiap bulan dan akan lakukan evaluasi kehadiran ASN,” katanya.
Hanya saja kata dia, itu perlu juga dukungan dari atasan langsung atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“BKPSDM tidak bisa melakukan proses kalau tidak ada laporan dari perangkat daerah sebagai atasan ASN,”akunya.
Pengecekan absensi secara rutin kata dia mulai diperketat sejak tahun ini. “Kami sudah bersurat menyampaikan ke Kepala OPD mengenai data absensi ASN nya untuk diberikan pembinaan. Dan sudah banyak kepala perangkat daerah yang memberikan teguran ke bawahannya,” ungkapnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros menjalani pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Maros karena tak masuk kantor beberapa tahun.
ASN yang berinisial GD ini diketahui pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai regulasi. Sanksi berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Gajinya juga sudah pernah diblokir.
Hukuman disiplin itu dijalani yang bersangkutan sejak 2019 sampai 2021 lalu. Namun, setelah itu yang bersangkutan masih tetap belum bisa berubah. Selain bukti data fingernya dan juga informasi dari atasan yang bersangkutan menyampaikan jika ASN itu masih malas berkantor.
BKPSDM pun mengajukan kembali ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus. (Fajar/Inikata)