Seluruh Eksepsi Nota Keberatan Adik Mentan HYL Ditolak Jaksa

MAKASSAR, INIKATA.co.id – kasus korupsi PDAM Kota Makassar dengan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan abadi memasuki babak pembacaan eksepsi.

Meski demikian, penuntut umum dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak secara keseluruhan nota keberatan yang telah dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar,” Ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi Saat di Konfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya pihak Penasehat Hukum (PH) HYL dan IA telah meminta hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa.

“Hendri Tobing, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si,” Jelasnya.

Diketahui, Adik kandung Menteri Pertanian ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. (Awal)