Mantan Kades di Takalar dan Anaknya jadi Tersangka Karena Aniaya Janda

TAKALAR,INIKATA.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Abdul Majid (50) bersama dua orang anaknya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang janda yang terjadi di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada 17 Mei 2023 lalu.

Mereka terbukti mengeroyok Muliati (45) dengan cara memukulinya hingga diolesi cabai. Selain eks Kades dan kedua anaknya, polisi juga menetapkan tersangka seorang perempuan lainnya, karena ia menganiaya anak korban.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Selasa (23/5). Hasilnya, empat orang terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang ditetapkan tersangka kemarin. Dan mulai hari ini, resmi dilakukan penahanan,” kata IPTU Asnawi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan empat tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk eks Kades dan anaknya itu dikenakan pasal 170 KUHP dan perempuan yang menganiaya anak korban dikenakan pasal 351 KUHP.

“Kalau untuk motifnya, keterangan awal itu karena gosip. Tersangka mendapat cerita bahwa digosipi jadi marah. Antara tersangka dan korban juga masih keluarga,” jelas Asnawi.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka ini terekam kamera video dan viral di media sosial. Muliati yang juga seorang janda didatangi di rumahnya oleh para pelaku. Ia dipukul, dibanting ke lantai dan bahkan diolesi cabai di seluruh badan.

“Dari laporannya, korban dipukul dan juga diolesi lombok atau cabe seluruh badannya itu,” Asnawi memungkasi. (Jo)