MAKASSAR, INIKATA.co.id — Sebanyak 23 Kasus Bacaleg Ganda di temukan dalam tahap proses verifikasi Administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Makassar. Rabu (24/5/2023).
“Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar,” kata Komisioner KPUD Kota Makassar, Gunawan Mashar.
Kata dia, dari jumlah 23 Bacaleg ganda terdapat 10 kasus yang terindentifikasi sebagai ganda internal, dan 13 lainnya ganda eksternal.
“Dari jumlah 23 bacaleg ganda, 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal,” lanjutnya.
Adapun Ganda internal, lanjut Gunawan merupakan ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.
“Contohnya satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kabupaten/kota yang berbeda,” jelas Gunawan.
Sementara Genda eksternal merupakan ganda di partai yang berbeda.
“Contohnya, satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, dan lain-lain,” tandasnya. (Afni)