Kantornya Digeledah KPK, Risma Klaim Kasus Korupsi Bansos Bukan Dimasanya

INIKATA.co.id – Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui terkait bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, kasus dugaan korupsi bansos beras PKH di Kemensos ini terjadi tahun 2020-2021.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri RIsmaharini menyebut, jika dugaan kasus korupsi bansos beras PKH ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Risma pada 20 Maret 2023 mengatakan, jika dirinya dilantik menjadi Menteri Sosial pada tanggal 23 Desember 2023.

Sedangkan dugaan korupsi bansos beras PKH tersebut, telah mendapat teguran yang berisi arahan percepatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB).

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Informasi terkait penggeledahan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Kementerian Sosial,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Ali menerangkan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal penggeledahan tersebut karena proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan dimaksud setelah seluruh proses telah selesai dilakukan Tim Penyidik KPK,” pungkasnya.

Adanya dugaan korupsi penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 ditanggapi Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Risma menyebut jika dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat menteri.

Risma mengatakan, pada awalnya dirinya tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi PKH tersebut.

Hingga akhirnya, Risma meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologis kasus itu dugaan korupsi PKH.

“Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis itu 30 September 2020,” kata Mensos Risma.

Dari kronologi dugaan korupsi PKH tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras.

Berhubung tidak mengetahui dugaan korupsi PKH tersebut, Risma tidak bisa menjelaskan lebih lanjut sebab permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal terdahulu.

“Tapi diproses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke menteri keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk,” ujar dia.

Menurut Risma, dari kronologi yang diterima bahwa terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.

“Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus,” ujar dia.

Selain itu, menurut dia, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial, dan pemanggilannya langsung ditujukan ke masing-masing orang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya. (Fin/Inikata)