MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan kasus penggelapan proyek pembangunan rumah subsidi yang merugikan investor mencapai Rp 9,2 miliar di Kabupaten Pangkep. Penghentian kasus tersebut kemudian pelapor mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar di PN Makassar pada hari Selasa (23/5) besok dengan pemohon inisial FU dan IL, sementara termohon Polda Sulsel.
“Bahwa kami berkewajiban untuk
melakukan praperadilan. Alasan utama di balik keputusan ini adalah karena diduga
adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Polda SulSel,” kata kuasa hukum pemohon, Arie Dumais, Senin (22/5/2023) kemarin.
Kasus penggelapan tersebut dengan terlapor seorang wanita inisial HM, diberhentikan oleh penyidik Polda Sulsel secara sepihak setelah digelar perkara khusus tanpa dihadiri pihak pelapor FU dan IL maupun terlapor, HM. Sehingga Surat SP3 yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan cq Dirkrimum dengan nomor S.
TAP./22/IV/RES. 1. 11/2023/KRIMUM.
“Dalam kasus yang sedang berjalan, Kami duga bahwa Polda Sulsel telah menyalahi aturan dengan mengadakan gelar perkara khusus pada 05 April lalu, tanpa dihadiri oleh pihak pelapor, surat SP3 itu adalah tidak sah, karena terdapat cacat formil di dalamnya,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya sidang praperadilan ini, kata Arie untuk menguji sikap yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel dalam memberhentikan kasus penggelapan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Maka kita akan menguji secara hukum apakah tindakan dalam proses ini sudah sesuai prosedural. Menurut kami tindakan itu sudah cacat hukum,” ungkapnya.
Arie pun berkeyakinan dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut, karena kata dia bahwa kliennya berada di posisi yang benar.
“Saya yakin klien kami akan menangkan praperadilan tersebut,” pungkasnya. (**/Jo)