MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) rilis 5 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021.
Lima tersangka diantaranya Inisial FF selaku Mantri dan 4 lainnya H, MS, SM, dan S sebagai calo yang mencari nasabah untuk pengajuan kredit.
“Jadi, Inisial FF Selaku Mantri Pada Bri Unit Mappaseila, Inisial H dari Swasta selaku Calo, MS Pihak Swasta selaku Calo, SM Pihak swasta selaku calo, dan S Selaku Calo jadi banyak calo disini,”Ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi saat Press Rilis, Senin (22/5/2023).
Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sulsel berhasil menemukan minimal 2 alat bukti untuk penguatan.
” Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”
Yudi menyebut, para tersangka telah dicek kesehatan sebelum di bawa ke Ruang tahanan di Lapas Kelas 1A Makassar bagi laki-laki dan ketiga tersangka perempuan di Rutan Kelas 1A Makassar.
“Mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan,” Imbuhnya
Diketahui, Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 mei hingga 10 juni 2023 mendatang.
“Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023,” Pungkasnya. (Awal)