INIKATA.co.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Dande – Dandere beralamat di Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, tahun 2016 yang telah ditangani Kejakasaan Negeri (Kajari) Takalar telah meningkatkan ketahap penyidikan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar yang dibentuk melalui Arie Sabri Salahuddin Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejari Takalar Jum’at (19/5/2023) mengatakan bahwa telah ditingkatkan ketahap tindakan penyidikan setelah melalui proses penyelidikan kurang lebih sekitar dua bulan terkait dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan Pasar Dande-Dandere.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika telah menemukan cukup alat bukti maka kami akan menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Arie Sabri diruang Aula Kejari Takalar.
Ia juga menjelaskan dipenyidikan ini telah memeriksa sebanyak 15 orang pihak terkait dan Saat ini juga terus melakukan pengumpulan alat bukti serta dalam waktu dekat akan menentukan siapa bertanggungjawab,pihak perencanaan atau rekanan.
Selain itu Arie Sabri menambahkan nilai kerugian negara saat ini kami belum bisa disampaikan ke publik karena telah melimpahkan ke APIP untuk menghitung kerugian negara tersebut.
“Pastinya, kami telah menemukan indikasi korupsinya dan berkesimpulan bahwa apa yang dikerjakan terhadap pembangunan Pasar Dande-Dandere itu tak sesuai Spek dan tidak cukup volume sebagaimana keterangan dari APIP Takalar pada saat kita secara bersama sama melihat pembangunan pasar tersebut,” tutup Arie Sabri Salahuddin.
Sekedar diketahui Proyek pembangunan Pasar tersebut bersumber dari anggaran l APBD tahun 2016 sebesar kurang lebih 900 juta yang dikerjakan oleh Cv. Azkia Ramadhani dari Dinas Koperasi UKM dan Perdaganan dan Perindustrian.(ZQ)