MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pasca naik penyidikan kasus Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembebasan lahan persampahan waste to energi Pemerintah Kota Makassar, penyidik Kejari Makassar mulai persiapan pemeriksaan saksi kembali guna penetapan pelaku.
Pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp 70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
“Saat ini perkembangannya sudah sampai di tahap penyidikan,” Ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).
Alamsyah menyebut status perkara ini ditingkatkan setelah didapati adanya indikasi tindak Pidana pada kasus yang telah lama di tangani oleh kejari Makassar.
“Jelas, Ada indikasi tindak pidana, kami berusaha mendalami dengan nantinya memeriksa beberapa saksi,” Sebutnya.
Ia lanjut menuturkan, di tahap penyidikan ini, Kejari Makassar akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil untuk dilakukan pendalaman kasus.
“Jadi ada saksi-saksi yang dulu kita lakukan pendalaman kembali, kalau saksi baru kami baru cek juga,” Imbuhnya.
Mengenai penetapan tersangka, Ia menekankan saat ini pihak Kejari Makassar masih melakukan pendalaman. Meski demikian, kemungkinan adanya tersangka dalam kurun waktu dekat ini akan disesuaikan dengan selesainya proses penyidikan.
“Penetapan ini salah satu tujuan penyidikan kan untuk mendalami kemungkinan tindak pidana yang terjadi, untuk sementara kemungkinan belum bisa diketahui dekat-dekat ini, karena sementara pendalaman, akan kami kabari secepatnya,” Pungkasnya. (Awal)