INIKATA.co.id — KPU Kota Makassar beri kesempatan partai politik untuk menyusun ulang daftar Bacaleg selama masa perbaikan dokumen.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan pergantian ini bisa dilakukan di masa perbaikan dokumen.
“Penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” katanya.
Kesempatan tersebut juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan di atas, Gunawan menjabarkan pergantian calon dapat dilakukan jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan.
“Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda. Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan,” lanjutnya
Selain itu, penggantian bacaleg juga bisa dilakukan jika Bacaleg mengundurkan diri disertai dengan bukti surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani Bacaleg tersebut.
“Selain itu pergantian juga bisa dilakukan jika bacaleg meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang,” papar Gunawan.
Olehnya itu, Gunawan menegaskan pergantian Bacaleg harus bedasarkan persetujuan dari meja umum hingga sekjend partai politik yang bersangkutan
“Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan,” tandasnya.(Afni)