Pro dan Kontra Pelibatan Eks Napi Korupsi di Pileg 2024

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Baca juga:

Ganjar-Mahfud Dijadwalkan Hadiri Jalan Sehat Perjuangan Genzi di Makassar

Salah satu pengamat politik, Reski Yanti Nurdin mengungkapkan pelibatan Eks Narapidana Korupsi merupakan hal yang tidak etis dan bermoral.

“Karena MK berikan kebijakan Eks Napi Korupsi maju menjadi caleg setelah dia keluar dari penjara 5 tahun yg lalu. Secara hukum, dianggap sudah mendapatkan dan menjalani hukumannya. Tetapi secara etis dan moral tidak sesuai harapan masyarakat,” kata perempuan lulusan S1 politik Unhas ini.

Reski yang menempuh Pascasarjana di UGM, berpendapat bahwa pelibatan Eks Napi Korupsi ini bisa menutup jalan bagi calon yang miliki kapabilitas untuk menjadi wakil rakyat.