MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” Ucap Kajari Makassar, Andi Sundari di Kantor Kejari Makassar, Jum’at (19/5/2023) sore.
Selain Andi Tenri A Palallo terdapat dua tersangka lainnya yakni Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan Wirdana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.
“Atas nama Tenri A Palalllo beliau selaku Kepala Dinas Perpustakan juga selaku PPK pada pekejaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua Ir Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan,” sambungnya.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar sejak 27 Januari lalu.
“Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekpose telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan Gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak 100%.
“Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Pasal yang disangkakan yakni 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya. (Awal)