MAKASSAR, INIKATA.co id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, menuturkan saat ini kondisi parkiran di bahu jalan kurang teratur. Rabu (17/5/2023).
Kasi Pemadu Moda Dishub Makassar, Evi Yulia S Siregar mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi karena PD Parkir tidak melakukan kajian sebelum menentukan batas parkir di bahu jalan.
“Sebenarnya dalam penentuan titik parkir itu harus berdasarkan analisis dari kami, keputusan dari kami supaya tidak terjadi masalah. Tapi selama ini kan PD Parkir ambil arus bikin-bikin saja, karena mereka pikir ambil Perda 17 yang menjamin,” ujarnya
Lebih lanjut, Ia mengatakan Dishub tidak berwenang dalam melakukan pengelolaan wilayah bahu jalan yang dapat digunakan untuk tempat parkir.
“Pengelolaan tepi jalan telah diatur dalam Perda Kota Makassar No 17 Tahun 2006. Kami tidak bisa mengelola nya, karena mengikut pada perda yang berlaku,” pungkasnya.
Evi kembali menjelaskan, bahwa yang dapat melakukan penarikan retribusi serta pengelolaan pada tepi jalan menjadi tugas PD Parkir Makassar.
“Jadi sebenarnya PD Parkir yang sebagai penyelenggara dalam pengelolaan parkir tepi jalan dia harus memperketat pengawasannya dan dia harus konsisten,” ucapnya.
Terakhir Ia berharap, selain adanya juru parkir, juga perlu adanya pengawas yang konsisten mengarahkan parkir supaya tidak melebihi batas sesuai dengan batas parkir yang sudah disiapkan. (Nadia)