KPU Makassar Mulai Lakukan Tahap Verifikasi Administrasi Bacaleg

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh KPUD Kota Makassar telah usai dan ditutup per 14 Mei 2023 lalu.

Setelah pengajuan bacaleg selesai, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi (vermin).

“Tahapan verifikasi administrasi ini mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” Kata Anggota KPUD Makassar, Gunawan Mashar.

Dalam verifikasi administrasi ini, Gunawan menyebut ada dua hal yang akan dicermati saat vermin.

Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

“Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih,” lanjutnya.

Adapun untuk vermin dokumen persyaratan, akan ada lima pemeriksaan berkas.

“KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg,” katanya.

Tak hanya KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah juga akan diperiksa.

“Selain dokumen itu, ada juga surat bebas penyalahgunaan narkoba, surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir dan isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan,” tandasnya. (Afni)