8 Tahun Menjadi Buron, Pria Ini Akhirnya Di Ringkus Tim Tabur Kejati Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, Senin (15/05/2023).

Kali ini, Tim Tabur berhasil menangkap Boni Tabrani yang Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

“Kita berhasil menangkap buronan An Boni Tabrani, Kasus Korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Bone,” Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (16/5/2023).

Diketahui, Boni ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 tahun lalu yakni pada 2015 lalu.

“Kurang Lebih 8 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht,” Ungkapnya.

Dalam proses pelariannya, buronan ini selalu berpindah-pindah kota. Mulai dari Makassar, Surabaya, Jombang hingga akhirnya mampu di ringkus ketika berada di Subang.

“Buronan Selalu berpindah-Pindah dari satu kota ke kota lainnya,” imbuhnya

Saat ini, buronan tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga ermasyarakatan Kelas 2 A Watampone. (Awal)