MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian brangkas warga di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (13/5/2023).
Pelaku berinisial T (41) dan MN (37) ditangkap usai Anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama anggota Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan bergegas menuju kediaman kedua tersangka berada di Jl. Abu bakar Kota Makassar.
“Kita Lakukan penyelidikan, kemudian anggota dari tim jatanras bersama anggota polres Metro Jakarta utara langsung bergegas ke loasi dan mengamankan kedua pelaku,” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Minggu (14/5/2023).
Diketahui, Kasus pencurian ini bemula ketika korban meninggalkan rumahnya untuk Shalat Idul Fitri lalu, setelah selesai melaksanakan salat. Sesampainya dirumah dan melihat pintu terbuka serta kuncinya terlepas, Korban kemudian mengecek dan mendapati rumahnya berantakan dengan septic box (Brangkas) yang berada di dalam kamar korban sudah tidak.
“Berawal pada saat korban meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan Sholat IDUL FITRI, setelah selesai melaksanakan sholat. Sesampainya dirumah (Tkp) korban melihat pintu pagar sudah sudah terbuka dan pintu rumah terbuka dalam keadaan kuncinya terlepas/jebol. Septic boxnya hilang disana,” jelas Ridwan.
Saat diringkus, Keduanya mengakui pencurian yang telah dilakukannya, mereka memasuki rumah korban dengan cara mencungkil menggunakan obeng hingga akhirnya menggasak barang berharga korban.
“Jadi, mereka mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara mengcungkil rumah korban menggunakan obeng, kemudian memasuki rumah dan mengambil brangkas korban yang berisi uang tunai, dan berbagai macam perhiasan, logan mulia serta sertifikat tanah,” Tandasnya. (Awal)