Ini Alasan Mabes Polri Belum Gelar Sidang Kode Etik kepada Teddy Minahasa

INIKATA.co.id – Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa menunggu keputusan tetap. Artinya, sidang akan digelar usai pihak Irjen Teddy selesai mengajukan banding.

“Saat ini putusan terhadap irjen TM belum inkrah masih ada upaya banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (12/5).

Baca juga:

Satu Data Sulsel, Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Lebih Baik

Meski belum digelar dalam waktu dekat, Nurul memastikan pihak kepolisian akan menghukum Irjen Teddy sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Namun demikian, bapal Kapolri dari awal komitmen bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” kata Nurul.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil ungkapan Polres Bukitinggi.

Baca juga:

Polri Tangkap 2 Aktor Penipuan Online, 1 di Abu Dhabi dan 1 di Bandung

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmol/Inikata)