INIKATA.co.id – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe segera naik ke persidangan.
Diungkapkannya, penyidik KPK telah melimpahkan tersangka Lukas Enembe (LE) kepada tim jaksa penuntut umum, Jumat, 12 Mei 2023.
“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” katanya, Jumat, 12 Mei 2023.
Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan.
“Belum ditentukan,” tambahnya.