INIKATA.co.id – Jalan terjal terus menghadang Donald Trump yang ingin kembali merebut kursi presiden Amerika Serikat (AS) di Pemilu 2024. Terbaru, dia dinyatakan bersalah atas peradilan perdata yang diajukan E. Jean Carroll, mantan kolumnis majalah Elle.
Presiden ke-45 AS itu diputus bersalah atas dua dari tiga gugatan yang diajukan Carroll. Trump pun diharuskan membayar ganti rugi USD 5 juta atau setara Rp 73,4 miliar kepada perempuan 79 tahun itu. Sembilan juri membuat keputusan tersebut setelah bersidang sekitar 3 jam. Mereka akhirnya memutuskan bahwa Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll.
Pelecehan itu berupa kontak seksual tanpa persetujuan antara Trump dan Carroll. Juri menyebut Carroll punya lebih banyak bukti daripada Trump. Dalam perkara ini, Trump harus membayar ganti rugi USD 2 juta atau setara Rp 29,4 miliar. Selain itu, Trump mesti membayar USD 3 juta atau Rp 44,04 miliar. Dia dinilai bertanggung jawab atas gugatan pencemaran nama baik.
”Hari ini, dunia akhirnya tahu kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk setiap wanita yang menderita karena tidak dipercaya,” bunyi pernyataan tertulis yang dibuat Carroll, seperti dikutip Agence France-Presse.
Dalam sidang, Carroll menyebut tindakan Trump itu membuatnya malu dan tidak dapat memiliki hubungan romantis. Dia butuh lebih dari 20 tahun untuk buka suara. Sebab, dia mengaku takut kepada Trump.
Untuk menguatkan gugatannya, pengacara Carroll menghadirkan dua saksi yang mengalami nasib serupa. Yakni, mantan pengusaha Jessica Leeds dan wartawan Natasha Stoynoff. Keduanya pernah dilecehkan secara seksual oleh Trump beberapa dekade lalu.
Leeds mengaku diraba-raba oleh Trump di penerbangan kelas bisnis pada 1970-an. Sementara itu, Stoynoff menyebut Trump menciumnya tanpa izin selama wawancara di Mar-a-Lago pada 2005. Sekitar selusin wanita juga menuduh Trump melakukan pelecehan seksual menjelang pemilu 2016.
Sebelumnya, Carroll menuding Trump telah memerkosanya di ruang ganti gerai Bergdorf Goodman di Fifth Avenue, Manhattan, pada 1996. Namun, tampaknya, bukti-bukti yang dibawa tidak bisa meyakinkan juri.
Selama persidangan yang berlangsung dua pekan di Pengadilan Federal Manhattan, New York, Trump tidak pernah hadir. Baik untuk memberi kesaksian maupun membela diri. Trump hanya memberikan pernyataan via rekaman. Dia menegaskan tidak bersalah dan bakal lolos dari semua gugatan.
Karena sidang dilakukan di pengadilan perdata dan bukan pidana, Trump tidak diwajibkan untuk didaftarkan sebagai pelaku tindak kejahatan seksual. Atas putusan itu, para pengacara Trump akan mengajukan banding.
Di sisi lain, Trump geram dengan keputusan itu. Capres terdepan dari Partai Republik tersebut membantah tuduhan itu. Dia menyebutnya penipuan dan kebohongan. Lewat akun media sosialnya di Truth Social, suami Melania itu mengungkap kemarahannya.
”Saya benar-benar tidak tahu siapa perempuan ini. Putusan ini memalukan dan merupakan kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa,” bunyi unggahan Trump, yang semua ditulis dengan huruf kapital.
Kasus Carroll hanya satu dari beberapa ganjalan hukum yang mengancam upaya Trump kembali menjadi presiden AS. Bulan lalu, Trump didakwa kasus pembayaran uang tutup mulut terhadap bintang porno Stormy Daniels. Peristiwa itu terjadi sebelum pemungutan suara 2016 guna menutupi perselingkuhan.
Trump juga sedang diselidiki atas upayanya membatalkan kekalahan dalam pemilu 2020 di negara bagian selatan Georgia, dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang diambil dari Gedung Putih, dan keterlibatannya dalam penyerbuan di gedung Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021. (JawaPos/Inikata)