SIDRAP, INIKATA.co.id – Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap berinisial HA ditangkap Polisi pada Senin (9/5/2023).
Berdasarkan informasi, HA ditangkap bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial A.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dia mengatakan, anggota DPRD itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.
“Betul, ditangkap pada Senin di Panca Lautang,” ujar Erwin Syah, Kamis (11/5/2023).
Erwin menjelaskan, awalnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah HA.
Dari informasi tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah wakil rakyat dari Fraksi PKS itu.
“Saat digerebek kita temukan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti itu kemudian kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu saset kosong bekas sabu dan satu saset sabu yang belum digunakan, selain itu polisi juga mengamankan satu paket alat isap sabu.
“Kita sudah lakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” jelas Erwin.
Anggota DPRD berinisial HA dan rekannya A itu pun disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I sesuai yang tertera pada pasal 127 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kunci Erwin. (Fajar.co.id/Inikata.co.id)