Setengah Kilogram Sabu Diamankan Polisi di Pinrang, 1 Perempuan Ikut Diciduk

PINRANG, INIKATA.co.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmi mengatakan, lokasi penangkapan dilakukan di dua tempat.

“Pengungkapan pertama unit Narkotika Polres Pinrang itu berlokasi di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang,” Ujar Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmi dalam konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka inisial HP dan HN bersama dengan barang bukti sabu.

“Dua orang tersangka inisial lelaki HP dan perempuan HN pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball Sabu-sabu atau berat bruto 50 Gram (G),” ungkapnya.

Pengungkapan kedua, terjadi di Kecamatan Watang Sawitto, Kota Pinrang. Di lokasi ini, Polisi berhasil meringkus 2 orang tersangka yakni inisial AR dan ER bersama dengan barang bukti yang disita.

“Yang kedua berlokasi dijalan lingkar melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER dan barang bukti berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram setara dengan setengah kilogram.” Jelas perwira berpangkat dua melati dihadapan para awak media.”

Diketahui untuk pelaku ada pengungkapan kedua dalam kesehariannya sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir.

“Untuk kedua pelaku bersama barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 501 gram itu, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu sabu,” Tambahnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku, Mereka diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Awal)