ia menilai, kepolisian dalam melakukan penindakan harus melihat prinsip-prinsip tadi walaupun dengan tetap berusaha mencari solusi terbaik untuk menangani pelaku.
“penggunaan senjata api itu harus melihat apakah tindakan itu memang sangat dibutuhkan dengan situasi yang dihadapi polisi dengan profesional. saya cuman ingin tau apakah penggunaan senjata api itu memang layak digunakan melihat ancamannya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar melakukan konferensi pers terkait adanya penindakan pelaku curas dan curat dengan melakukan penembakan terhadapnya, disebutkan penangkapan pelaku ini disertai dengan penembakan setelah ia berusaha kabur dari kejaran polisi serta melakukan perlawanan kepada aparat menggunakan badik.
“saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan badik ada ditangannya, kemudian anggota itu sudah terdapat luka di tangannya sehingga karena sudah mengancam jiwa anggota sendiri akhirnya melakukan tindakan tegas dengan prosedur menembakkan peringatan kemudian tetap melakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan penembakan terhadap badan,” Ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhammad Ngajib saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Meskipun demikian, Setelah melakukan penindakan, tim kepolisian langsung melakukan tindakan pertolongan pertama kepada pelaku dengan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan perawatan intensif.