MAKASSAR, INIKATA.coid – Baru-baru ini polsek Panakkukang berhasil meringkus pelaku Pencurian yang juga seorang residivis dengan menghadiahkan timah panas di bagian punggung dan kaki kanannya. Minggu (7/5/2023) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz Dumpa mengatakan kepolisian harus melihat keadaan dalam konteks yang sebetulnya tanpa melihatnya sebagai pelaku residivis.
“Penggunaan Senjata oleh kepolisian itu kan juga kan tidak melihat apakah kasusnya residivis atau bukan toh tapi melihat konteks keadaannya,” Ujarnya saat dihubungi INIKATA.co.id Rabu (10/5/2023) malam.
Aziz menyebut, meskipun kepolisian diberikan kewenangan diskresi, aparat harus menggunakan kekuatan sesuai dengan prinsip Nesisitas yang mana harus transparan, akuntabilitas, bisa dipertanggung jawabkan dan proporsional.
“Polisi diberikan kewenangan diskresi itu dalam hal menggunakan kekuatan atau menggunakan senjata gitu. Tapi ada prinsipnya penggunaan kekuatan itu maupun kontrak penggunaan senjata itu harus memenuhi prinsip nesisitas, transparan akuntabilitas bisa dipertanggung dan Proporsionalitas,” sebutnya.