Kliennya Dilapor Dengan Pasal Perzinahan, Pengacara Tenri Ajeng Anisa: Tunjukin Videonya

INIKATA.co.id – Tenri Ajeng Anisa sudah mengetahui laporan polisi yang dibuat Inara Rusli terhadap dirinya dan juga Virgoun terkait kasus dugaan perzinahan. Milano Lubis selaku pengacara Tenri menyatakan, pihaknya menghormati laporan yang telah dibuat di Polda Metro Jaya beberapa hri lalu.

Milano Lubis justru menantang pihak Inara Rusli untuk membuktikan laporan tersebut. Jika memag benar ada video sebagai buktinya, dia pun menantang video itu diungkap saja ke publik supaya tidak menimbulkan spekulasi.

“Selama bisa buktikan silakan saja. Tunjukin donk ke masyarakat mana videonya ? Mana fotonya ? Biar nanti masyarakat yang menilai,” kata Milano Lubis di bilangan Brawijaya Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Pihak Tenri Ajeng menegaskan tidak pernah ada perselingkuhan dilakukan bersama Virgoun. Oleh karena itu, ada keyakinan kuat dari pihak Tenri kasus perzinahan ini tidak akan dapat dibuktikan mengingat peristiwanya tidak pernah terjadi.

“Ini kan dasarnya hanya dari keterangan yang dibuat Virgoun, kemudian ditarik ke kita. Apa urusannya ?,” kata Milano.

Dia merasa Tenri Ajeng Anisa kena getah dari permasalahan rumah tangga antara Virgoun- Inara Rusli. Milano Lubis mengaku ingin mengetahui kenapa Virgoun tiba-tiba memasukkan nama Tenri dalam surat yang dibuat pada Agustus 2022 lalu.

“Apakah karena dia tertekan ? Apakah untuk menenangkan Inara ? Kan kita tidak tahu. Saya pengin tahu Virgoun mau ngomong apa,membenarkan atau tidak. Yang jelas klien kami tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan Virgoun,” paparnya.

Diketahui, Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan melakukan perzinahan bersama Virgoun.Dia dilaporkan oleh Inara Rusli pada Sabtu (6/5) dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Inara melaporkan Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun dengan Pasal 284 KUPH. Inara melengkapi laporan perzinahan ini dengan bukti berupa video, chat, dan sejumlah bukti transfer. (JawaPos/Inikata)